Bentan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gundukan tanah mencurigakan yang mengeluarkan aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Polisi menyebut tersangka menghabisi korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku diduga menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.(*)
Editor: Don






