Bentan.co.id – Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (Judol) di Jalan Cenderawasih, Kota Tanjungpinang. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, RA, SA, dan seorang perempuan berinisial YAP.
Mereka diketahui berperan sebagai customer service (CS) judi online yang terafiliasi dengan jaringan luar negeri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan para pelaku bertugas melayani kendala teknis para pemain melalui live chat media sosial.
“Total ada 12 website judol yang mereka kelola, peran mereka sebagai CS dan membantu pemain yang mengalami kendala,” ucapnya di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026).
Menurut Wamilik, aktivitas tersebut sudah berjalan sejak Desember 2025. Para pelaku menerima bayaran mulai dari Rp5 juta hingga belasan juta rupiah dari bandar yang berada di luar negeri.
“Gajinya Rp5 juta per bulan, jika lembur akan mendapatkan bonus hingga Rp11 juta,” sambungnya.
Polisi menyebut RH menjadi otak dari aktivitas tersebut. Ia diduga memanfaatkan pengalamannya bekerja di Kamboja untuk membuka jaringan operasional di Tanjungpinang.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat ponsel, serta bukti percakapan live chat yang digunakan para pelaku.
“Setelah selesai di Kamboja, RH kembali ke Indonesia dan merekrut orang untuk menjadi CS judol,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(Yto)
Editor: Don






