Dua Remaja di Batam Ditangkap usai Curi Motor Pakai Gunting Stainless

Dua Remaja di Batam Ditangkap usai Curi Motor Pakai Gunting Stainless
Dua remaja laki-laki di Kota Batam ditangkap aparat Polsek Bengkong karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. F. Humas Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Dua remaja laki-laki di Kota Batam ditangkap aparat Polsek Bengkong karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Siswi di Bintan, Oknum Guru Kini Ditahan Polisi

“Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di pinggir jalan depan rumah dan menjadi sasaran pelaku ketika kondisi sekitar sedang sepi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, polisi menyebut kedua pelaku yakni MIB (15) dan RA (15) melakukan aksi pencurian secara bersama-sama menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket kawasan Bengkong.

Baca juga: Kejati Kepri Ingatkan Bahaya Tambang Ilegal, Pemkab Bintan Diminta Paham Regulasi

“Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban,” katanya.

Menurutnya, pelaku menusukkan gunting ke lubang kunci lalu memutar paksa kontak dan stang motor hingga kendaraan berhasil dinyalakan.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Produk Ilegal, Dari Obat hingga Suplemen Tanpa Izin Edar

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curanmor itu bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB,” katanya.

Pelaku MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar.

Setelah selesai membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

“Melihat kesempatan tersebut, pelaku MIB mengajak RA mengambil motor korban. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan untuk menjebol kunci kontak kendaraan,” jelasnya.

Setelah berhasil menghidupkan motor, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam aksi itu, MIB berperan sebagai pelaku utama, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar.

Baca juga: Polisi Bongkar Markas Judi Online di Tanjungpinang, 4 CS Jaringan Luar Negeri Ditangkap

Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026.

Pelaku RA diamankan lebih dulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan. Sementara MIB ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI,” ungkapnya.

Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap gunting stainless yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

AKP Tigor menyebut pelaku MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: PN Tanjungpinang Jadi Tempat Belajar Anak TK, Kenalkan Dunia Hukum Sejak Dini

“Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait