Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum tentang prosedur perizinan pertambangan mineral sekaligus bahaya aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyoroti tingginya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah.
Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 aktivitas PETI tersebar di Indonesia.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Produk Ilegal, Dari Obat hingga Suplemen Tanpa Izin Edar
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan regulasi pertambangan secara menyeluruh, sehingga edukasi terkait hukum pertambangan perlu terus dilakukan.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan,” paparnya.
Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis
Melalui aturan tersebut, kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat.
Kewenangan itu mencakup IUP, IPR, IUPK, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP hingga IUP untuk penjualan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengurus perizinan pertambangan apabila memperoleh pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, turut menjelaskan sejumlah contoh perizinan di sektor pertambangan agar masyarakat lebih memahami aktivitas tambang yang diperbolehkan sesuai aturan.
Baca juga: Polisi Bongkar Markas Judi Online di Tanjungpinang, 4 CS Jaringan Luar Negeri Ditangkap
“Tadi ada pertanyaan, seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Nah di sini lah kita ingin sama-sama memahami terkait hal tersebut. Kami bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum tersebut.
Menurutnya, pemahaman terkait regulasi dan kewenangan perizinan tambang perlu diperkuat, terutama karena Kabupaten Bintan memiliki potensi pertambangan yang cukup besar.
Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggarakannya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami untuk seluruh peserta yang hadir, ikuti penkum (penerangan hukum) ini dengan seksama. Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi,” jelasnya.(*)
Editor: Don






