Bentan.co.id – Polisi bakal menetapkan remaja yang bawa motor ugal-ugalan dan menabrak pejalan kaki hingga akhirnya meninggal dunia menjadi tersangka.
Remaja inisial MF usia 15 tahun bakal jadi tersangka, kasus kecelakaan yang menewaskan wanita paruh pejalan kaki.
Korban berinisial F berusia 67 tahun meninggal dunia Senin pagi tadi, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Batam.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, dari penyelidikan polisi, kecelakaan terjadi berawal dari MF diduga saat itu melakukan fresstyle mengangkat ban depan, di kawasan Jalan Pos Tanjungpinang.
Namun, MF hilang kendali lalu jatuh dan motornya terseret hingga menabrak F yang saat itu berada di bahu jalan. Akibat kejadian itu, korban diduga alami patah tulang dan geger otak.
Ia menegaskan, atas peristiwa itu terduga pelaku MF dikenakan wajib lapor dengan jaminan orang tuanya.
“Penetapan tersangka nya belum, namun dari kelalaian dan unsur nya kita gali terus. Tapi kemungkinan besar, ini akan kita tetapkan sebagai tersangka karena ini sudah cukup jelas,” tegasnya, Senin (18/12/2023).
Sbelumnya, viral dimedia sosial seorang pejalan kaki terluka parah usai ditabrak pemotor yang dikendarai oleh remaja dengan ugal-ugalan, di Jalan Pos Tanjungpinang.
Akibat kejadian itu, korban sempat dilarikan kerumah sakit dan dirawat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi tadi. (Yto)