Gubernur Ansar Harap Kebijakan Bebas Visa Wisata ke Kepri Kembali Diberlakukan

Gubernur Ansar Harap Kebijakan Bebas Visa Wisata ke Kepri Kembali Diberlakukan
Salah satu objek wisata di Bintan. f. Kemenparekraf.
Gubernur Ansar Harap Kebijakan Bebas Visa Wisata ke Kepri Kembali Diberlakukan
Salah satu objek wisata di Bintan. f. Kemenparekraf.

Bentan.co.id – Untuk meningkatkan kembali sektor pariwisata di Kepri pasca terpuruk akibat pandemi Covid 19, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta Kemenkumham kembali memberlakukan kebijakan bebas visa atau Visa on Arrival (VoA).

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam lawatannya ke DKI Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, Jumat (23/9/2022). Keduanya membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Ansar meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” kata Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses juga meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.

“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen,” ujar Gubernur.

Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Gubernur Ansar juga meminta langsung kepada Menteri Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beberapa bulan yang lalu Gubernur Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.

Hal ini pun menurut Gubernur Ansar usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Menteri Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.

“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” tutupnya.

(*/Don)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *