Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang karyawan pangkalan gas Usaha Mandiri di Jalan Transito Tanjungpinang.
Pelaku inisial RS (23) ditangkap polisi lantaran nekat menggelapkan 30 tabung gas 3 Kg di tempat dirinya bekerja. Pelaku RS ditangkap di Jalan Transito pada Senin (20/2/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku RS telah melakukan aksi kejahatannya sejak Oktober 2022 hingga Februari 2023.
Pemilik yang curiga, kata Ipda Apriadi, dimana sebelumnya tabung gas milik korban berjumlah 105 tabung, namun semakin berkurang.
“Diduga dari kecurigaan korban, sehingga dai (korban) buat laporan ke polisi. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku RS,” ucap Ipda Apriadi, Kamis (23/2/2023).
Kemudian, lanjut dia, dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan tabung gas di tempat dirinya bekerja.
Selanjutnya, tabung gas itu dijualnya lagi dan uang hasil penjualan tabung gas itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
“Uangnya digunakan dia untuk foya-foya. Dari tangan pelaku kita ada sita 11 tabung gas,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam pidana 4 tahun penjara. “Pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Apriadi.