Jaksa Tuntut Maksimal Petugas yang Loloskan WN India Masuk ke Indonesia

Jaksa Tuntut Maksimal Petugas yang Loloskan WN India Masuk ke Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Jaksa tuntut maksimal petugas yang meloloskan WN India tanpa melewati prosedur karantina 14 hari. Kejagung ST. Burhanuddin pun memerintahkan jajarannya bekerja secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

Pernyataan resmi terkait hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Leonard mengatakan, kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.

Maka itu, Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus yang dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Leonard juga menyampaikan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.

“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tutup dia.

sebelumnya polisi menangkap WNI yang baru datang dari India, JD. Dia berhasil lolos dari prosedur karantina pencegahan Covid 19 selama 14 hari lewat bantuan S dan RW dengan biaya sebesar Rp6,5 juta.

“Dua orang (WN India) ini modus dengan hampir sama tapi dengan orang yang berbeda. Makanya masih kami dalami,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti ditulis CNN Indonesia.

Polisi tengah menyelidiki kasus lolosnya WNI berinisial JD dari proses karantina sepulang dari India. Tak hanya JD, dalam perkara ini, polisi juga telah menangkap S dan RW yang diduga berperan dalam proses lolosnya WNI tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Nantinya, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga orang tersebut.

“Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman di bawah 5 tahun proses tetap berjalan,” kata Yusri baru-baru ini.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram