Jaringan Judi Online Besar Dibongkar, Omzet Capai Rp30 Miliar

Jaringan Judi Online Besar Dibongkar, Omzet Capai Rp30 Miliar
Jaringan Judi Online Besar Dibongkar, Omzet Capai Rp30 Miliar. Foto: pmjnews.
Jaringan Judi Online Besar Dibongkar, Omzet Capai Rp30 Miliar
Jaringan Judi Online Besar Dibongkar, Omzet Capai Rp30 Miliar. Foto: pmjnews.

Bentan.co.id – Jajaran Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat.

Empat orang operator judi online diringkus dalam operasi ini, dengan total omzet mencapai angka fantastis, Rp30 miliar.

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/4/2024) di sebuah rumah di kawasan Tapos, Depok. Keempat pelaku yang diamankan berinisial EP, BYP, BA, dan TA.

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, para pelaku telah menjalankan bisnis judi online ini sejak tahun 2021.

Para pelaku menjajakan chip atau media taruhan untuk judi slot online, khususnya Higgs Domino dan Royal Dream. Transaksi jual beli chip ini dilakukan melalui live streaming di YouTube.

Dari hasil aksinya, para pelaku meraup keuntungan yang cukup besar, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

EP berperan sebagai pemilik dan pengelola judi online, sekaligus pemilik akun YouTube BOS ZAKI @dzakki594 dan DZAKKI CHANNEL yang digunakan untuk live streaming judi online.

Sedangkan BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot.

“Ketiganya menerima gaji bulanan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta,” AKBP Hendri.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, juncto pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ungkap AKBP Hendri.

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(*/Don)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *