Kejagung Bakal Sita TCC Mall Tanjungpinang

Kejagung Bakal Sita TCC Mall Tanjungpinang
TCC Mall di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. (Foto google.com)

bentan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mengajukan izin penyitaan Tanjungpinang City Centre (TCC) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Izin penyitaan barang bukti tersebut, terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj membenarkan terkait pengajuan izin penyitaan TCC ke PN Tanjungpinang. “Silahkan konfirmasi ke Humas PN Tanjungpinang tentang izin sitanya,” katanya singkat.

Terpisah Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga membenarkan pengajuan izin sita dari Kejagung. “Iya Benar. PN Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC dari Kejagung,” kata Humas PN Tanjungpinang, Sacral Ritonga, Rabu (22/9/2021).

Pengajuan izin sita tersebut, kata Sacral, telah masuk ke Panitera Pengadilan. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terkait syarat-syarat pengajuan izin. “Jika sudah lengkap dan persyaratan terpenuhi, makan akan diteken oleh Ketua PN,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung sendiri menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini jika masih ditemukan bukti. Sejauh ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram