
Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban tahun 2018. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengungkapkan hingga saat ini lahan tersebut ditelantarkan dan belum ada progres pembangunan sebagaimana yang direncanakan. Selain itu, penyidik kejaksaan juga menemukan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagian lahan yang dibayarkan itu masuk hutan lindung,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan pembebasan lahan ini menguras APBD Bintan cukup besar yakni sebesar Rp 2,44 miliar. Sejauh ini kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, namun ia masih merahasiakan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Yang jelas kasus ini sudah menemui titik terang. Tahun depan ada tersangkanya,” ucapnya.
Tahun 2018 lalu, Pemkab Bintan menganggarkan dana untuk pembebasan lahan senilai Rp 3,6 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar untuk pembebasan lahan seluas 3 hektare dan Rp 600 juta untuk pendukung pembangunan TPA. Belakangan lahan yang dibebaskan hanya seluas 2 hektare senilai Rp 2,44 miliar.