Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI.
Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI. F. Istimewa.
Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI.
Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI. F. Istimewa.

 

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka yakni R yang merupakan bendahara KONI Kabupaten Karimun dan M selaku petugas pembantu administrasi bendahara.

Penahan kedua tersangka dilakukan Kejari Karimun setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta.

Ia menyebutkan, modus mereka melakukan korupsi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan dan menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.

“Sebelum ditetapkan kami lakukan pemeriksaan. Intinya tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Rezi, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan kedua pelaku untuk kepentingan pribadi mereka.

“Akan lakukan pendalaman, penyidik mungkin melakukan penggeledahan aset-aset para tersangka,” sebut Rezi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gusatian Juanda Putra mengatakan, dalam kasus itu jaksa telah melakukan sebanyak 270 orang saksi yakni diantaranya, pengurus KONI Kabupaten Karimun, para atlit hingga rekanan yang membantu kegiatan olahraga di tahun 2022.

Gustian juga tidak menampik kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Pendalaman potensi sedang dilakukan tim terhadap saksi-saksi yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sedang melakukan pendalaman baik ketua ataupun struktur lainnya. Apabila tim penyidik berkeyakinan untuk bisa dijadikan tersangka maka akan kita jadikan tersangka,” ujarnya.

“Disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jon Pasal 18 Undang-Undang Tindak pidana korupsi. Kalau segitu (pasalnya) ancamannya tinggi, ya tahunan,” tambah Gustian.

Disebutkan Gustian, peran M selaku petugas administrasi adalah membantu bendahara dalam melakukan proses pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan.

“Perannya lebih dominan membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan,” sebut Gustian.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa petugas kejaksaan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *