Kejati Kepri Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Rumdis DPRD Natuna ke Lapas Tanjungpinang

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Kejati Kepri Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Rumdis DPRD Natuna ke Lapas Tanjungpinang.
Kejati Kepri Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Rumdis DPRD Natuna ke Lapas Tanjungpinang. F. Penkum Kejati Kepri.

 

Bentan.co.id – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna mengeksekusi tiga terpidana kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, dengan nilai kerugian negara Rp7,7 miliar.

Ketiga terpidana tersebut masing-masing Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra. Pelaksaan eksekusi berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Banner Polresta Tanjungpinang

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng mengatakan, ketiga terpidana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang, pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Denny menjelaskan, berdasarkan putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Terpidana Ilyas Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucapnya.

Kemudian, terpidana Makmur dijerat Pasal 3 juncto Pasal ’18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Makmur 1 tahun, denda Rp50. juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” sebutnya.

Sedangkan, terpidana Hadi Candra dijerat Pasal 3 juncto Pasal ’18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Candra dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” jelasnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00, jika tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Adapun proses Pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015. Para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak).

Selanjutnya, dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023.

Dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 untuk Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI. (Yto)

Editor : Brp