Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dari Status Pegawai

Bentan.co.id – Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (8/3/2023).
Keputusan pemecatan Rafael Alun Trisambodo diumumkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers perkembangan kasus Rafael.
“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ungkapnya.
Menurutnya, selama mengaudit Rafael pihaknya membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya.
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Pakai Nama Saudara hingga teman, kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
“Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan,” pungkasnya.