Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru

Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru. F. Dok Kejagung.

Bentan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Isa diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Isa berperan dalam menyetujui skema investasi bermasalah saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

“Penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka IR menyetujui skema JS Saving Plan pada 2009, padahal Jiwasraya saat itu dalam kondisi insolvensi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

JS Saving Plan adalah produk investasi dengan imbal hasil tinggi yang diinisiasi oleh mantan Direksi Jiwasraya—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—yang kini telah menjadi terpidana.

Produk ini menawarkan bunga 9% hingga 13%, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu yang berkisar 7,50%-8,75%.

Isa diduga tidak hanya menyetujui skema tersebut, tetapi juga menerbitkan izin pemasaran JS Saving Plan meskipun mengetahui Jiwasraya tengah mengalami krisis keuangan.

Dana yang dihimpun kemudian ditempatkan dalam investasi saham dan reksadana tanpa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), yang memperparah kondisi keuangan Jiwasraya.

Audit investigasi mengungkap bahwa total premi yang terkumpul dari JS Saving Plan mencapai Rp47,8 triliun.

Namun, dana tersebut banyak diinvestasikan pada saham-saham berisiko tinggi seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Skema ini berkontribusi pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

“Terhadap tersangka IR, malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tegas Qohar.

Kasus Jiwasraya kembali menjadi sorotan setelah manajemen Jiwasraya mengungkap dugaan fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyatakan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024 menemukan kecurangan senilai Rp257 miliar.

“Kasus DPPK Jiwasraya memiliki pola yang sama dengan kasus sebelumnya, di mana terdapat transaksi saham bermasalah yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2).

Dugaan korupsi ini kembali menyeret nama-nama yang telah lebih dahulu terlibat dalam skandal Jiwasraya, seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *