
Bentan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
“Benar, ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci proses penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR menjadi tahap penyidikan. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024) lalu.(*/Don)
Editor: Don