Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa terdapat beberapa daerah di 7 provinsi yang akan melakukan hitung suara ulang.
Hitung suara ulang terjadi setelah ditemukan berbagai permasalahan dalam proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berikut adalah 7 provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang :
– Sumatera Barat:
Jumlah TPS: 380
Jumlah Desa/Kelurahan: 214
Jumlah Kecamatan: 90
Jumlah Kab/Kota: 17
– Jawa Timur:
Jumlah TPS: 30
Jumlah Desa/Kelurahan: 26
Jumlah Kecamatan: 19
Jumlah Kab/Kota: 9
– Jambi:
Jumlah TPS: 10
Jumlah Desa/Kelurahan: 10
Jumlah Kecamatan: 6
Jumlah Kab/Kota: 3
– Sulawesi Tenggara:
Jumlah TPS: 33
Jumlah Desa/Kelurahan: 28
Jumlah Kecamatan: 12
Jumlah Kab/Kota: 3
– Sulawesi Tengah:
Kabupaten Poso: 29 TPS
Kabupaten Tojo Una-Una: 6 TPS
– Sulawesi Barat:
Jumlah TPS: 81
Jumlah Desa/Kelurahan: 51
Jumlah Kecamatan: 23
Jumlah Kab/Kota: 6
– Nusa Tenggara Barat:
Jumlah TPS: 63
Jumlah Desa/Kelurahan: 40
Jumlah Kecamatan: 22
Jumlah Kab/Kota: 8
KPU menyebutkan penyebab Penghitungan Ulang Suara diantaranya terdapat beberapa faktor yakni terjadi kesalahan penghitungan di TPS, kerusakan atau kehilangan surat suara serta adanya dugaan kecurangan.
KPU RI menegaskan bahwa penghitungan suara ulang dilakukan untuk memastikan hasil pemilu yang akurat dan akuntabel.
Informasi lebih lanjut mengenai penghitungan suara ulang dapat diakses di situs web resmi KPU RI.(*/Brp)
Editor: Don