Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Dipecat Tidak Hormat

Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Dipecat Tidak Hormat
Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti. (Foto ist)

Bentan.co.id – Mantan Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Kepolisian atas kasus narkoba yang menjeratnya pada beberapa waktu lalu.

“Kompol Yuni sudah di berhentikan secara tidak hormat, namun dia ajukan banding dan ditolak oleh Mabes Polri, hal sebagai bentuk komitmen Polri,” sebut Kabid Propam Polda Kabar, Kombes Pol Yohan Priyoto, seperti yang ditulis di Republika.co.id, Rabu (29/12/2021).

Namun kapan keputusan PTDH terhadap Kompol Yuni tidak di sebutkan secara detail. Priyoto menyebutkan keputusan PTDH ada di Mabes Polri karena yang bersangkutan seorang perwira.

Kabit Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago yang dimintai konfirmasinya tentang kapan surat PTDH terhadap Yuni keluar mengaku tak mengetahuinya.

diketahui, Kompol Yuni terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama anak buahnya. Atas tindakannya itu, ia pun dicopot dari jabatannya yang tertulis dalam Surat Telegram Nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021.

“Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jabar. Dan telah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar menangkap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Selasa (16/2/2021). Penangkapan Polwan dan jajarannya itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jawa Barat dan langsung dilakukan penindakan.

(*/Yto)