Motor Balap Liar Tanjungpinang Masih Banyak Tertahan, Pemilik Diminta Segera Ambil dan Lengkapi Syarat

Motor Balap Liar Tanjungpinang Masih Banyak Tertahan, Pemilik Diminta Segera Ambil dan Lengkapi Syarat
Motor Balap Liar Tanjungpinang Masih Banyak Tertahan, Pemilik Diminta Segera Ambil dan Lengkapi Syarat. Foto: Ismail untuk Bentan.co.id.
Motor Balap Liar Tanjungpinang Masih Banyak Tertahan, Pemilik Diminta Segera Ambil dan Lengkapi Syarat
Motor Balap Liar Tanjungpinang Masih Banyak Tertahan, Pemilik Diminta Segera Ambil dan Lengkapi Syarat. Foto: Ismail untuk Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Belasan unit sepeda motor balap liar yang ditahan oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang masih belum diambil oleh pemiliknya. Dari 22 unit motor yang ditahan, hanya beberapa saja yang sudah diambil.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengimbau para pemilik untuk segera mengambil motor mereka.

“Kami sudah izinkan pemiliknya untuk mengambil motor sejak beberapa hari lalu. Tapi masih banyak yang belum ambil,” ujar Syaiful, Kamis (18/4/2024).

Pemilik motor balap liar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu membayar denda tilang, melengkapi alat kendaraan sesuai standar, seperti kaca spion dan knalpot.

“Yang ambil dilakukan tilang dulu. Bayar denda via briva BRI dan dilengkapi kesalahannya, seperti kaca spion knalpot yang sesuai standar,” jelas Syaiful.

Syaiful juga mengingatkan pengendara dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas sesuai UU LAJ No 22 tahun 2022.

“Karena aturan di terapkan untuk melindungi dan menyelamatkan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.(Yto)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *