Bentan.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru dengan nomor 83 tahun 2023 terkait dukungan terhadap Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel.
Fatwa ini tidak hanya menegaskan hukumnya, tetapi juga merekomendasikan langkah-langkah konkrit untuk membantu perjuangan Palestina.
Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukum wajib bagi umat Islam. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah tindakan yang dilarang secara hukum.
Hal ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. Upaya tersebut melibatkan diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.
Selain itu, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
Niam mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.
Zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. Meskipun pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina.
MUI mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
MUI juga mencatat adanya upaya mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Dengan keputusan ini, MUI berupaya memberikan pedoman tegas kepada umat Islam terkait sikap yang harus diambil dalam menghadapi konflik di Timur Tengah.(Brp)
Editor: Don