Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka dan Rp8,7 Miliar Diamankan

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka dan Rp8,7 Miliar Diamankan
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta mengamankan barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar. F. Humas Polri.

Bentan.co.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta mengamankan barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Bacaan Lainnya

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, penyidik mengamankan 322 WNA.

Dari jumlah tersebut, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi operasional jaringan perjudian online tersebut.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 594 telepon genggam
  • 382 laptop
  • 179 monitor dan komputer
  • 11 unit Mac Mini
  • Router dan berbagai perangkat digital lainnya
  • 155 paspor
  • Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp8,7 miliar

Kelola 145 Situs Judi Online

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujar dia.

Irjen Pol. Nunung menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, perusahaan yang menjadi penjamin masuknya para WNA, hingga kemungkinan penerapan **Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan jaringan tersebut menjalankan ratusan situs judi online dengan modus menyamarkan aktivitasnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Promosi dilakukan melalui media sosial, sementara transaksi keuangan menggunakan rekening nominee, aset digital, USDT, dan berbagai token kripto untuk menyulitkan pelacakan.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, yaitu:

  • 175 orang sebagai customer service
  • 10 programmer atau tenaga IT
  • 27 admin pemasaran
  • 22 admin keuangan
  • 9 peserta pelatihan
  • 44 pendukung operasional

Sementara empat WNI yang diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Nilai Deposit Capai Rp13,9 Triliun

Dari hasil analisis digital forensik, penyidik menemukan 145 domain judi online yang dijalankan secara bergantian dengan server berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.

Bersama PPATK, penyidik juga menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.(*)

Editor: Don

Pos terkait