Bentan.co.id- Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang berlokasi di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, didominasi oleh napi pencabulan anak dibawah umur.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, narapidana di Lapas Umum ini merupakan napi dari berbagai kasus.
Namun, kata dia, yang paling banyak adalah napi dengan kasus pencabulan atau perlindungan anak dengan jumlah 197 kasus.
Kemudian, kasus Narkotika sebanyak 152 narapida, tindak pidana umum (tipidum) sebanyak 146 napi dan tindak pidana korupsi sebanyak 32 napi.
“Napi kasus perlindungan anak dibawah umr terbanyak memang ada sekitar 197 napi,” jelas Hermawan, Jumat (17/5/2024) saat ditemui di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Herwama juga menyampaikan, saat ini narapidana (napi) yang berada di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 527 napi.
Jumlah tersebut, jelas Hermawan, melebihi kapasitas atau over capacity Lapas Umum yang sebenarnya hanya untuk 354 napi.
“Kapasitas Lapas ini, sebenarnya untuk 354 napi. Tapi, saat ini yang menghuni berjumlah 527 orang napi,” ungkapnya.
Sementara itu, Hermawan menyampaikan bahwa akan ada sejumlah narapidana akan bebas murni dalam tahun ini.
“Bebas bersyarat sampai saat ini belum ada. Kalau bebas murni ada di tahun ini,” ujarnya.(Yto)