Bentan.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda pembacaan amar putusan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fausi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan bahwa kedua terdakwa yakni Mawasi dan Djuniman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen sporadik lahan.
Perbuatan ke kedua terdakwa lanjutnya, melanggar Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara kepada Mawasi dan Djuniman dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda RP50 juta subsidair 50 hari penjara,” ucap majelis hakim dalam membacakan amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.
Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU, Panji Adhyaksa menyampaikan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya bahwa Mawasi selaku Kepala Desa Sugie diduga menerbitkan sekitar 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik). Lahan tersebut berada di kawasan hutan, termasuk wilayah mangrove yang seharusnya dilindungi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian masyarakat yang namanya tercantum tidak benar-benar menguasai lahan. Bahkan, ada yang tidak mengetahui lokasi tanah yang diajukan.
Dalam prosesnya, Mawasi diduga tetap menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut meskipun status lahannya bermasalah.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menjerat kedua terdakwa dengan pasal korupsi.(Yto)






