Bentan.co.id – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan terdakwa Sucipto terhadap anak kandungnya, Firmansyah, saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Deti, istri dari Firmansyah, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, Sucipto sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban. Dalam pesan tersebut, terdakwa meminta agar mobil dikirim ke Batam.
Namun, permintaan itu tidak ditanggapi oleh Firmansyah. Menurut Deti, hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilakukan oleh Sucipto, yakni dana gaji karyawan, gaji direktur, biaya operasional atau sewa, serta cicilan mobil yang atas nama Firmansyah sebagai kreditur.
“Sucipto lalu mendatangi tempat mobil parkir dan bertemu pengemudi mobil itu dan meminta pengemudi mobil untuk tidak melaporkan ke Firmansyah karena akan Panjang urusannya. Namun, Putra (Supir) Firmansyah tetap melaporkan kejadian kepada Firmansyah,” ucapnya, Sabtu (18/4/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, Firmansyah langsung menuju lokasi. Di sana, ia melihat mobil sudah berada dalam penguasaan Sucipto bersama seseorang bernama Anoom Susila. Firmansyah kemudian mencoba menghentikan kendaraan dan meminta Sucipto turun.
Baca juga: Sidang Korupsi Persero Batam, Satuan Pengawasan Internal Ungkap Ada Komisi 30 Persen
“Tapi kendaraan tidak melambat. Bahkan, mobil tersebut justru mengejar Firmansyah hingga akhirnya menabraknya,’ jelasnya.
Deti juga menyampaikan bahwa upaya mediasi antara kedua pihak telah dilakukan sebanyak empat kali.
Dalam mediasi tersebut, pihak Firmansyah hanya meminta agar dana yang menjadi hak karyawan serta uang yang diduga telah digelapkan dapat dikembalikan.
Baca juga: Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan Orang Asing
“Pihak Firmansyah menegaskan tidak pernah meminta uang damai dalam jumlah besar,” jelasnya.
Pada sidang perdana, majelis hakim sempat menawarkan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya agar perkara bisa diselesaikan lebih cepat melalui jalur damai. Namun, tawaran tersebut tidak diterima.
“Namun, Sucipto menolak untuk mengaku bersalah. Makanya, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.(Yto)
Editor: Don






