Bentan.co.id – Dua orang pemuda di Tanjungpinang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (23)dan AW (21), keduanya ditangkap petugas kepolisian darai Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, karena mencuri belasan jenis alat berat di sebuah ruko milik Yayasan Pusat Al-Quraan yang terletak di Jalan WR Supratman, Kilomter 12 Kota Tanjungpinang, pada Jumat (12/5/2023) lalu.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini setelah polisi mendapatkan laporan dari Ketua Yayasan Pusat Al-Quran, bahwa sejumlah alat fitnes telah hilang.
Dari laporan itu, polisi menindak lanjuti dan langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapati keberadaan kedua pelaku.
“RS ditangkap dirumahnya jalan Ganet dan pelaku AW ditangkap di jalan Suka Ramai, Kelurahan Pinang Kencana. Mereka ditangkap dirumah masing-masing,” kata Ipda Apriadi, Kamis (18/5/2023).
Ipda Apriadi menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku masuk kedalam tempat penyimpanan alat fitnes itu, dengan memanfaatkan lantai 3 ruko kosong yang tepat berada di sebelah ruko Yayasan Pusat Al-Quran.
Kemudian, lanjut dia, setelah berhasil masuk kedalam keduanya menggasak belasan alat fitnes dan selanjutnya disimpan para pelaku didalam semak belukar tidak jauh di lokasi.
“Setelah berhasil dicuri, alat fitnes itu disimpan di semak dan kemudian diangkat menggunakan becak motorsecara bertahap,” jelas dia.
Lalu sebut dia, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, alat fitnes itu rencananya akan digunakan pelaku untuk keperluan menumbuhkan otot. Dan sebagian lagi, rencananya akan dijual sebagai barang rongsokan.
“Pengakuan mereka sebagain digunakan mereka untuk membentuk otot dirumah, sebagain lagi akan dijual mereka. Tapi belum sempat dijual karena sudah keburu ditangkap oleh kita,” ungkap dia.
Adapun belasan alat fitnes yang dicuri pelaku dan berhasil diamankan polisi diantaranya, 1 Set Delta Dum Fix 16 Kg, 1 Set Delta Dum Fix 20 Kg, 1 Set Delta Dum, 1 Set Delta Dum Fix Besi.
Serta, 130 Keping Plat Besi, 13 Batang Besi Panjang, 1 Buah Delta Gym Bulat 5 kg, 1 Buah Delta Gym Bulat 10 Kg, 2 Buah Delta Gym Bulat 15 Kg dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kg.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih,” sebut dia.
Apriadi menyampaikan, bahwa korban akan bermediasi dengan para pelaku untuk menyelesaikan perkara ini. Sebab, 90 persen alat fitnes hasil curian itu berhasil diamankan.
“Korban bersedia di mediasi, namun pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Yto)