
Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan HA seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sesama jenis, berusia 57 tahun, pekan depan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggi mengatakan, rekonstruksi pembunuhan HA tersebut akan digelar di lokasi penemuan jenazah HA, di Taman Kota, Jalan Diponerogo, Kota Tanjungpinang.
Dalam rekonstruksi itu nantinya turut dihadirkan langsung pelaku DN, pengacaranya, penyidik kepolisian serta pihak Kejaksaan.
“Kami juga sudah kirim surat ke keluarga korban, nanti itu terserah dari keluarga korban mau datang atau tidak saat rekonstruksi pekan depan,” ucap Heribertus, Jumat (10/11/2023).
Seperti diketahui, dalam tempo empat hari, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sesama jenis bernama HA berusia 57 tahun.
Pelaku tersebut berinisial DN ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu ruko, Jalan Yos Sodarso, Batu Hitam, Tanjungpinang, pada Minggu (5/11/2023) malam lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyanki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, DN nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal diminta uang tarif Rp 50 oleh korban. Namun, saat itu korban hanya memiliki uang Rp 10 ribu.
“Permasalahan tarif korban minta Rp 50 ribu, pelaku kasi Rp 10 ribu, lalu mereka cek cok hingga akhirnya pelaku kesal langsung mukul korban dan kepala korban di hantam ke kursi semen kepalanya juga di pukul pakai batu, lalu dinjak-injak pelaku beberapa tubuh korban,” jelasnya. (Yto).