Bentan.co.id – Pelaku hipnotis inisial R mengaku emas hasil kejahatan dijualnya di toko emas di Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hipnotis inisial R.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata AKP Rugianto, pelaku R mengaku barang hasil kejahatan berupas emas telah dijualnya di Tanjungpinang.
“Hingga kini Kita masih terus melakukan pendalaman, pengakuan pelaku barang hasil kejahatannya sudah dijual di toko emas di Tanjungpinang,” sebutnya, Sabtu (13/1/2024).
Berdasarkan dari pengakuan pelaku R, jelas AKP Rugianto, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait toko emas yang diakui pelaku R.
Dan jika memang nantinya terbukti, ungkap Rugianto, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
“Saat ini masih diduga penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku R, beberapa waktu lalu kita amankan,” ujarnya. (Ink).
Editor : Brp