Pelaku Pencurian Tiga TKP di Tanjungpinang di Ringkus Polisi

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Konferesi Pers Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. (Foto Yto)
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Konferesi Pers Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. (Foto Yto)
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Konferesi Pers  Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. (Foto Yto)
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Konferesi Pers Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. (Foto Yto)

Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis pencurian yang sempat meresahkan warga Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, jumat (25/11/2022).

Sebelumnya Karno (31) ini telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang di rumah kosannya di Jalan Peralatan, Tanjungpinang atas kasus pencurian di sebuah warung di Jalan Sungai Jang, pada Oktober 2022 lalu, dan aksi pencurian pelaku itupun sempat viral di Media Sosial.

Setelah dilakukan pengembangan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian, pelaku mengakui juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Beat dan Jupiter Z di dua lokasi yakni di Jalan Raja Haji Fisabililah dan Jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang, pada Bulan Oktober dan November 2022.

Terhadap Pelaku, petugas kepolisian juga telah menerima tiga laporan polisi dengan kasus pencurian di tiga lokasi berbeda.

“Kita lakukan pengembangan, pelaku akui tidak hanya mencuri di warung, melainkan juga mencuri sepeda motor di Jalan RHF dan Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang,” kata AKP Ronny Burungudju, kamis (24/11/2022) sore.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Freddy Simanjuntak mengatakan, dalam melakukan pencurian di warung pelaku merusak kunci gembok dengan menggunakan tang dan obeng. Sedangkan saat melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor pelaku merusak kunci kotak.

“Dia (pelaku) pernah melakukan tindak pidana yang sama di Dumai, dan bebas pada tahun 2017, kemudian pelaku datang ke Tanjungpinang,” ucap IPDA Freddy.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang telah dicuri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Saat ini, kita masih kembangkan, untuk meringkus pelaku penadah barang hasil curian,” tukasnya.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *