Bentan.co.id – Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam melaksanakan penertiban di perkampungan Tembesi Tower, Rabu (8/1/2025).
Penertiban ini melibatkan alat berat dan dilakukan secara sistematis untuk memastikan proses berjalan lancar.
Proses dimulai dengan evakuasi barang-barang rumah tangga dari rumah warga yang masih bertahan. Meskipun sempat terjadi penolakan dari beberapa warga, petugas tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Barang-barang warga diangkut menggunakan truk dan pikap yang telah disiapkan, sementara petugas menyisir setiap gang untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, hadir untuk memastikan kelancaran proses penertiban tanpa konflik.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar proses penertiban ini tidak menimbulkan gesekan,” ujar Kombes Heribertus.
Suasana haru sempat mewarnai operasi ini. Beberapa warga menyampaikan kekecewaannya atas penggusuran tersebut.
“Apa yang bisa kami perbuat? Kondisinya sudah seperti ini. Jumlah kami tidak sebanding dengan petugas,” ungkap seorang warga sembari menyaksikan rumahnya dibongkar.
Penertiban ini dilakukan atas dasar penggunaan lahan yang telah dialokasikan untuk PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).
Sebanyak 230 unit rumah dibongkar, setelah warga menerima tiga surat peringatan (SP) dari pihak berwenang.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, menjelaskan bahwa langkah ini telah melalui prosedur yang jelas dan diawali dengan mediasi antara warga dan PT TPM.
“Perusahaan sudah cukup baik dalam memenuhi hak warga. Mereka diberikan kompensasi berupa Kavling Siap Bangun (KSB), rumah siap huni, dan uang sagu hati untuk mendukung pembangunan rumah baru,” jelas Kurniawan.
Sebagai bagian dari kompensasi, warga terdampak akan direlokasi ke Sei Daun, Kecamatan Sei Beduk. Lokasi baru ini telah disiapkan oleh PT TPM untuk memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi warga yang terdampak penertiban.(*/Yto)
Editor: Don