
bentan.co.id – Petugas gabungan menyita barang terlarang milik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang. Barang-barang berupa Cas Ponsel, pisau karter, dan besi pahat disita dalam razia yang digelar Minggu (18/7/2021) siang.
Razia yang dipimpin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat menyasar seluruh kamar warga binaan pemasyarakatan. Satu per satu barang milik warga binaan oleh petugas gabungan sipir, Koramil dan Polsek Gunung Kijang. Sejumlah barang yang dilarang digunakan di Lembaga Pemasyarakat disita oleh petugas, diantaranya 2 buah Charger handphone, 3 gulung tali, 1buah karter, 1 buah pahat, 1 buah besi ulir, 3 buah baling-baling kipas, 1buah cukur, 1 meter tali seling dan 5 buah paku.
“Kegiatan ini sebagai komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) dan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Kalapas Wahyu Hidayat.
Menurut Wahyu, barang sitaan hasil razia akan diinvestarisir dan didata untuk selanjutnya dimusnahkan. “Pelaksanaan kegiatan penggeledahan atau razia berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.