Pj Wako Setujui Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Sebesar 40 Persen

Pj Wako Setujui Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Sebesar 40 Persen.
Pj Wako Setujui Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Sebesar 40 Persen. F. Bentan/Yto.
Pj Wako Setujui Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Sebesar 40 Persen.
Pj Wako Setujui Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Sebesar 40 Persen. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah menandatangani persetujuan kenaikan pajak tempat hiburan di Tanjungpinang sebesar 40 persen.

Hasan menyebutkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah pusat, terkait penyesuaian pajak hiburan 40% yang dikeluarkan pemerintah pusat dan DPR tentang penyesuain kenaikan pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Namun, sebut Hasan, pihaknya masih menunggu deskresi dan akan mengundang pengusaha tempat hiburan di Tanjungpinang.

“Sudah kita tandatangani, tapi akan kita undang juga pengusaha,” kata Hasan Senin (22/1/2024).

Ia menyampaikan, kenaikan pajak itu masih harus dipertimbangkan, karena dapat memberatkan pengusaha dan juga konsumen.

“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *