
Bentan.co.id – Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Indo Properti yang belokasi di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, seluas 2,6 hektar.
Kegita tersangka masing-masing merupakan mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, inisial HS.
Kedua tersangka lainya yakni mantan Lurah Sei Lekop, inisial MR dan BU selaku juru ukur dalam pernerbitan surat baru.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Direktur PT. Bintan Indo Properti, Constantyn Barail, pada Januari 2022 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
“Dari pemeriksaan 23 orang saksi, penyidik memperoleh petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh beberapa saksi termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, inisial HS,” kata Kombes Pandra.
Kemudian, kata Kombes Pandra , selang beberapa hari, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara di Polda Kepri dan melakukan koordinasi ke pihak kejaksaan serta mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pengecekan dilokasi didapati sebidang tanah milik pelapor telah diterbitkan surat baru oleh ketiga diduga pelak seluas 26,354 meter persegi.
“Berbagai hal yang sudah kita lakukan adanya kepastian, adanya keadilan dan kemanfaatan. Semunya kegiatan RJ dan sebagianya sudah kita lakukan. Dan ini adalah salah satu wujud transparansi berkeadilan,” ungkapnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pihaknya telah menyurati Kemendagri pada 3 Mei 2024, terkait status tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, HS yang merupakan pejabat negara.
“Kita menunggu keterangan tertulis dari Kemendagri, karena Hasan merupakan pejabat kepala daerah. Tentunya ada proses yang harus kita lalu, yang pasti kasus ini tetap berlanjut dan tidak berhenti. Namun penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan dengan on the track sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Kapolres Bintan juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat penuntutan umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.
“Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, dengan acamana hukuman pidana paling lama delepan tahun penjara,” ucapnya. (Yto)