Polres Bintan Tangkap 2 Mucikari Perdagangkan Anak Dibawah Umur

Polres Bintan Tangkap 2 Mucikari Perdagangkan Anak Dibawah Umur.
Polres Bintan Tangkap 2 Mucikari Perdagangkan Anak Dibawah Umur. F. Polres Bintan.

Bentan.co.id – Polres Bintan menggerebek sebuah penginapan di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan yang diduga telah dijadikan tempat perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi warga bahwa adanya seseorang yang memperdagangkan anak dibawah umur. dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua mucikari berinisial PR dan NH.

Saat penggerebekan di penginapan tersebut, polisi menemukan satu orang wanita yang masih dibawah umur dan mengamankan satu orang mucikari inisial D. Pada penangkapan pelaku yang sempat mengelak telah menjual korban ke lelaki hidung belang.

“Setelah diperiksa polisi pelaku d akhirnya mengaku telah melakukan praktek perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Ia mengaku dari praktek itu mendapatkan hasil bervariasi mulai dari rp 300 hingga rp 500 ribu,” kata dia, Selasa (12/11/2024).

Iptu Fikri menjelaskan, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap d mengaku baru pertama kalinya memperdagangkan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta 800 ribu,1 helai pakaian, 1 helai celana dan 1 buah kunci kamar.

“Pelaku juga terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dengan ancaman hukuma paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.(Yto)

Editor : Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *