Bentan.co.id- Tiga pria di Kabupaten Bintan ditangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi anak dibawah umur secara bergantian disebuah pondok di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Tedi Saputra mengatakan kejadian itu terjadi pada 12 Agustus lalu.
Peristiwa ini berawal dari salah seorang pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Setelah bertemu, pelaku lantas membawa korban disebuah pondok di kawasan Bintan Timur. Dipondok itu, korban lalu di perkosa oleh ketiga pelaku secara bergantian sebanyak 8 kali.
“Korban diperkosa secara bergantian, namun tidak dalam waktu yang bersamaan, ketiganya sudah diamankan,” jelasnya, Selasa (20/8/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku saat ini telah di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan. (Yto)