Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 3,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 3,791 gram sabu, 2.353 butir pil ekstasi warna pink dan 2.313 pil ekstasi berwarna ungu, bertempat di lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023) singa.
Pemusnahan barang bukti dari tiga laporan polisi itu, sebanyak 3,791 gram sabu dan 15,01 gram serta 6,64 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan oleh jajaran Polresta Tanjungpinang. Sedangkan ribuan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan berasal dari Malaysia, yang berhasil diamankan dari empat orang pengedar nakorba jaringan Internasional.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus penyelundupan hampir 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini, merupakan hasil ungkap kasus tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman sabu dari Malaysia,” kata dia.
Kemudian, tegas Kombes Heribertus, sabu dan pil ekstasi itu dibuang ketengah laut, lalu dijemput dengan tiga orang kurir ke lokasi yang telah diberikan titik kordinat.
Setelah adanya pemusnahan ini, jajaran Polresta Tanjungpinang dan instasi terkait akan terus bertindak tegas.
“Perang melawan narkoba, penyalahguna. Kedepan jajaran kami bersama instansi terkait, polisi, BNN, Kejaksaan tidak akan mentolerir terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selanjutnya, hasil rebusan dan blender narkoba tersebut dibuang ke dalam safety tank. Hingga saat ini petugas kepolisian masih melengkapi berkas para tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. (Yto)