Satnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyeludupan 2,9 Kilogram

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Satnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyeludupan 2,9 Kilogram.
Satnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyeludupan 2,9 Kilogram. F. Humas Polresta Barelang.

 

Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu sebarat 2,9 kilogram, di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (19/11/2023) lalu.

Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu hampir tiga kilo atau seberat 2,919,73 kilogram, polisi juga mengamankan satu orang diduga tersangka inisial S (46).

Banner Polresta Tanjungpinang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan 2,9 kilo narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi yang didapati petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Barelang.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan mendapati satu orang lak-laki yang dicurigai yang saat itu membawa 1 bungkus plastik sambil jalan kaki menuju parkiran motor.

Kata Kombes Nugroho, polisi langsung mengamankan laki-laki inisial S itu dan melakukan penggeledahan terhadap S. Hasilnya, ungkap Nugroho, polisi menemukan 1 kantong papper bag yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina.

“Pelaku S mengakui 3 bungkus serbuk kristal itu milik A (DPO). Pelaku S diupah oleh A (DPO) senilai Rp 15.000.000 jika kerjaan selesai. A yang memesan narkotika itu. S peranya mengambil paket sabu itu di Pelabuhan Sagulung Kota Batam, dia mengaku sebagai kurir,” kata Kombes Nugroho, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Kombes Nugroho menjelaskan, dari penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu 2,919,73 kilogram itu dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan 10 orang, dengan asumsi harga sabu tersebut Rp 4.379.595.000.

Ia menjelaskan, selama periode Januari hingga November 2023, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 63 laporan polisi, dengan rincian 102 orang ditetapkan tersangka, 97 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 kilogram, 1.852 butir ekstasi dan ekstasi telah dimusnahkan seluruhnya.

Sementara itu, ungkap Kombes Nugroho, atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp