Bentan.co.id – Satreskrim Polres Anambas menangkap satu orang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus jasa pengiriman ikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp70 juta rupiah.
Kapolres Anambas AKPB Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari korban inisial DA bahwa ia telah menjadi korban penipuan pelaku inisial DN dengan modus jasa pengiriman ikan.
Atas peristiwa itu, korban inisial DA ini mengalami kerugian mencapai Rp70 juta rupiah. “DN (pelaku) ditangkap saat sedang berada di ruangan Sauna di Batam City Hotel (BBC), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (4/5/2024),” kata IPTU Rio, Senin (6/5/2024).
IPTU Rio menyampaikan, kejadian ini bermula pada Jumat (15/12/2023) lalu di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas. Dimana, ketika itu korban DA dihubungi pelaku inisial DN untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan.
Setelah terjalin komunikasi cukup lama antara korban dan pelaku DN, kata IPTU Rio, akhirnya korban menyetujui dan mengirimkan sebanyak 10 fiber atau sekira 1,1 ton ikan tenggiri, dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa 19 Desember 2023.
“Tujuan pengirimannya ke Kijang, Kabupaten Bintan menggunakan transportasi kapal laut KM. Yolanda dan tiba di Kijang, Kabupaten Bintan pada Kamis 21 Desember 2023,” ucap Kasat.
Kemudian, lanjut IPTU Rio, dihari Kamis itu pelaku DN menginformasikan bahwa ikan tersebut sudah sampai, dan DN akan membayarkan ikan itu pada hari Sabtu 23 Desember 2023.
“Setelah ikan tersebut sudah sampai tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut hingga sampai tersangka ditangkap, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta. Lalu korban melaporkan ke polisi,” ungkapnya. (Yto)