
Bentan.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap enam orang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu. Satu dari enam tersangka itu merupakan seorang wanita.
Keenam kurir sabu tersebut berinisial I (26), H (33), S (33), A (28), FK (39) dan ZM (30). Para tersangka ini ditangkap berdasarkan lima laporan polisi dari tanggal 2 sampai 24 Januari 2024.
Dari pengungkapan ini polisi menyita 428,09 gram sabu-sabu. Dan keenam pelaku dikenakan pasal undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun pejara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, mengucapkan terimakasih pada masyarakat atas kerjasamanya telah membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Bintan.
“Setidaknya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.244 jiwa dari pengungkapan ini. Saya ucapkan terima kasih pada masyarakat dan stakeholder telah memberikan informasi dalam pencegahan narkoba di Bintan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, penangkapan seorang wanita menjadi kurir sabu berawal dari rentetan kegiatan peredaran sabu yang dilakukan lima kurir lainya.
“Memang secara garinya mereka tidak ada hubungan. FK ini dapat barang lebih kurang 4 ons. Barang ini sempat terbang ke Batam jadi kita kembangkan dan tangkap satu kurir di Batam,” ucapnya.
Pelaku FK mengaku nekat menjadi kurir sabu, lantaran membantu orang yang menyuruhnya mengambil sabu untuk melunasi hutang kepadanya senilai Rp 7 juta.
“Dia (yang nyuruh ambil sabu) punya utang sama saya Rp 7 juta. Setelah sabu diantar utang dia sama saya lunas,” kata dia.
Selanjutnya, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari keenam kurir sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus. (Yto)