
Bentan.co.id- Satnarkoba Polres Bintan mengungkap penyelundupan sabu-sabu di dalam cumi atau sotong dari makanan yang di bawa pengunjung di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pada 1 Juli 2024 lalu.
Pelaku yang ditangkap bernama Riski Delvina alias Kiki wanita muda berusia 25 tahun merupakan seorang pemandu lagu atau Ladies Company (LC) salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, modus pelaku menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan cara memasukkan sabu tersebut dalam makanan cumi dan sotong dari makanan gulai dan lauk lainnya.
“Sabu itu dimasukkan dia (pelaku) dalam makanan sotong yang sudah dimasak,” ucap dia, Kamis (11/7/2024).
Kata Iptu Davinsi, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 11,87 gram dari dalam sotong tersebut.
“Saat ini masih kita kembangkan, siapa yang memberikan makanan berisikan sabu itu. Pelaku ngakunya dia tidak tahu ada sabu dalam makanan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Riski mengaku bahwa dirinya telah kedua kalinya mengantarkan makanan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Udah dua kali, tapi yang pertama tidak ada ada sabunya. Saya tidak tahu untuk siapa makanan itu, saya hanya disuruh antar saja dan dibayar Rp200 ribu,” ungkapnya. (Yto)