Tahun 2022, Bea Cukai Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp 3,7 miliar

Kantor Bea Cukai Tanjungpinang (Foto Bentan)
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang (Foto Bentan)
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang (Foto Bentan)
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang (Foto Bentan)

Bentan.co.id Kantor Bea Cukai Tanjungpinang hingga akhir Desember 2022 telah membukukan penerimaan Rp 528, 9 miliar, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara melalui kegiatan pengawasan sebesar Rp 3,7 miliar, serta Bea Cukai Tanjungpinang menerima nilai memuaskan dalam survei kepuasan penggunaan jasa, Kamis (5/1/2023).

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, capaian senilai Rp 528.985.715.550 berasal dari penerimaan bea masuk senilai Rp 527.436.457.550, penerimaan cukai sebesar Rp 1.302.939.000 dan penerimaan bea keluar sebesar Rp 80.000.000.

“Dengan nilai itu, penerimaan Bea Cukai Tanjungpinang tahun 2022 melampau target yang ditetapkan Rp 393.382.390.778, dengan persentase capaian 134,47%. Capaian ini dinilai sangat positif karena penerimaan Bea Cukai Tanjungpinang tumbuh sebesar 22% tahun 2022, dari capaian tahun 2021 yang nilainya 434 miliar,” kata Faisal.

Terlebih lagi, sebut Faisal, target penerimaan Bea Cukai Tanjungpinang Bulan Mei dan Agustus 2022 mengalami kenaikan dari awal tahun sebesar Rp 233.211.155.000. Kemudian, Bea Cukai Tanjungpinang telah mengumpulkan pajak impor dan ekspor sebesar Rp 4.487.861.753.851.

Selanjutnya, Faisal menjelaskan, bidang pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang telah menerbitkan 304 Surat Bukti Penindakan (SBP) terdiri atas 159 untuk Barang Kena Cukai (BKC) dan 145 penindakan non Barang Kena Cukai.

“Barang hasil penindakan yang berhasil ditegah senilai 9,9 Miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai 3,7 Miliar,” ungkap dia.

Kemudian, tren penindakan Barang Kena Cukai sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 2.016.072 batang rokok dan 484,480 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.399.889.230 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.140.262.679.

“Menjalankan tugas dan fungsi, Bea Cukai Tanjungpinang komitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pelayanan di Kawasan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang,” jelas dia.

Tahun 2022, Bea Cukai Tanjungpinang telah meresmikan Pusat Logistik Berikat (PLB) PT. Peteka Karya Tirta yang bergerak dalam pengelolaan kargo BBM di Integrated Terminal Tanjung Uban.

“Bea Cukai Tanjungpinang juga terima penghargaan dari para  perusahaan atas pelayanan yang baik dan prima serta inovasi melalui website SIAP BC-TPI memudahkan para pengguna jasa dalam mengajukan permohonan izin muat, bongkar dan timbun serta lainnya. Nilai survei kepuasan Pengguna Jasa memuaskan di tahun 2022, dengan skor 4,37 dari skala 5,” tukasnya.

(Yto)

 

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *