
Bentan.co.id- Kuasa Hukum meminta pihak Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang bertanggung jawab, terakit meninggalnya Dyo Putra Pratama, seorang remaja berusia 13 tahun.
Remaja tersebut diketahui meninggal dunia usai minum obat dari Puskesmas Sei Jang, pada Selasa (9/7/2024) lalu. Kuasa Hukum korban mencurigai, kematian Dyo disebabkan adanya kelalaian dari petugas Puskesmas.
Salah seorang Kuasa Hukum Korban, Sesa Praty Pindina mengatakan, pihak Puskesmas diwajibkan untuk mengikuti standard keselamatan pasien, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
“Dari keterangan pihak keluarga, korban tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya diberikan seperti mobil ambulan dan hasil diagnosa yang seharusnya disampaikan dokter ke pasien,” kata dia, Senin (15/7/2024) kemarin.
Oleh karena itu, sambung Sesa, keluarga korban meminta kepada kepolisian untuk mampu melakukan analisa dengan baik, dalam menangani perkara tersebut. Hal ini, semata-mata untuk memperoleh keadilan bagi keluarga.
“Sampai saat ini kita memang belum menerima hasil autopsi korban. Kita masih menunggu hingga sekarang. Kata mereka bagian dada ada cairan menutupi area jantung. Namun, lambung dan hati korban kondisi sehat dan aman. Tapi, mereka mengatakan penyebab kematian karena adanya riwayat jantung yang tidak berdasarkan. Ini yang mnejadi pertanyaan kami,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban yang lainya, Agung Ramadhan Saputra menyampaikan dari hasil pengecekan tensi yang dilakukan oleh keluarga korban secara mandiri. Diketahui bahwa, ketika itu tensi korban terbilang tinggi.
Keluarga korban pun, jelas dia, telah meminta kepada pihak Puskemas untuk melakukan pengecekan tensi. Namun, pihak Puskemas menyampaikan melakukan pengecekan tensi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyangkan pelayanan puskesmas yang tidak memberikan layanan ambulan untuk dirujuk kerumah sakit saat korban memgalami kejang-kejang di Puskemas.
“Orang tua sudah minta dokter cek tensi korban. Karena tensi korban 178 per 123 saat dicek dengan alat keluarga korban. Namun permintaan itu tidak ditanggapi dokter. Penjelasan dokter anak dibawah usia 15 tahun tidak perlu di cek tensi.Jika berpedoman dengan Keputusan Menkes, anak 13 tahun atau lebih itu wajib dilakukan cek tensi,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian dapat objektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. (Yto)