Bentan.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Seorang warga negara China berinisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka. YH, yang disebut sebagai otak di balik operasi penambangan ilegal ini, mengelola lubang tambang emas sepanjang 1.648,3 meter atau 1,6 kilometer dengan volume 4.467 meter kubik.
Lubang tambang ini berada di wilayah yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
“Estimasi volume material yang keluar oleh tersangka, kita melakukan penunjukkan surveyor yang kompeten dalam melakukan pengukuran dan saat ini masih berlangsung kegiatannya, saat ini kita menghitung ada panjang 1.648,3 meter, itu panjang terowongan, volume sekitar 4.467 meter kubik,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).
Di dalam lubang tambang tersebut ditemukan berbagai alat berat seperti Dump Truck Listrik dan Lower Loader, serta peralatan pengolahan emas seperti alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, hingga induction smelting.
“Alat-alat berat di sana memang kewajiban dari perusahaan itu untuk me-maintain tunnel agar tidak ada kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan ataupun merugikan lingkungan. Sehingga ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan kegiatan produksi di sini lah letak pidananya,” ujar Sunindyo.
YH juga diketahui telah melakukan penjualan emas hasil dari tambang ilegal tersebut. Besaran dan konsumen yang membelinya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang sudah diamankan dari operasi ini adalah uang tunai rupiah dan yuan, serta dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.(*/Don)
Editor: Don