Bentan.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bakal menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2026.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Balai Kelurahan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (9/5/2026).
Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Sutana mengatakan Pulau Penyengat dipilih karena memiliki nilai sejarah penting dalam perkembangan literasi dan tradisi intelektual di tanah Melayu.
Pulau tersebut menjadi tempat lahirnya Rusydiah Klub pada akhir abad ke-19, yang dikenal sebagai organisasi intelektual pertama di Nusantara.
“AJI Tanjungpinang ingin menyambungkan semangat itu dengan perjuangan kebebasan pers hari ini,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Sutana, kondisi kebebasan pers di Kepulauan Riau saat ini masih menghadapi berbagai tantangan serius.
Berdasarkan data advokasi AJI Indonesia, tercatat ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kepri sejak 2007 hingga Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi intimidasi, ancaman, perusakan alat liputan, hingga kekerasan fisik terhadap wartawan.
Selain itu, terbitnya SK Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 juga dinilai memunculkan kekhawatiran baru karena dianggap berpotensi mempersempit ruang gerak pers, terutama bagi media di daerah.
“Diskusi ini bukan sekadar peringatan tahunan. Ini adalah ruang kita untuk jujur melihat kondisi pers di Kepri,” sebutnya.
Ia menegaskan ancaman terhadap jurnalis merupakan persoalan nyata yang tidak boleh dianggap biasa.
Melalui forum ini, AJI Tanjungpinang ingin menghubungkan perjuangan kebebasan pers dengan warisan intelektual yang dimiliki Pulau Penyengat.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, M Ismail menyebut diskusi bertajuk Sensor dan Intimidasi: Melawan Ancaman Kebebasan Pers dari Pulau Raja-Raja akan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang.
Narasumber pertama adalah Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri, Jailani yang akan memaparkan data serta analisis kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kepri sepanjang 2007–2025.
Kemudian, Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta akan membahas peran aparat dalam perlindungan jurnalis dan mekanisme pengaduan bagi wartawan.
Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi dijadwalkan menyampaikan pandangan pemerintah terkait SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026.
Adapun Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH, Nikolas Panama akan mengulas penguatan sumber daya manusia jurnalis serta relevansi warisan intelektual Pulau Penyengat terhadap perkembangan pers masa kini.
“Diskusi ini kami rancang terbuka untuk semua. Pesertanya bukan hanya jurnalis, tapi juga mahasiswa, pegiat literasi, dan masyarakat umum,” sebutnya.
Ismail menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian awal menuju Festival Media AJI Indonesia 2026 atau Fesmed Selat Malaka yang akan digelar di Batam dan Tanjungpinang, termasuk Pulau Penyengat, pada 19–21 September 2026.
Festival tersebut mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Keadilan HAM di Asia Tenggara.
“AJI Tanjungpinang mengajak semua pihak, baik jurnalis, pemerintah, aparat, mahasiswa, dan masyarakat untuk hadir dalam diskusi ini. Karena kebebasan pers bukan hanya urusan wartawan, tapi urusan kita semua,” ujarnya.(*)
Editor: Don






