Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang menghimbau warga yang pernah merasa kehilang sepeda motor, bisa datang ke polsek setempat atau ke Polresta Tanjungpinang.
Selain mengamankan 4 pelaku curanmor, polisi juga mengamankan 9 unit motor hasil curian, yang keempat pelaku beraksi sejak awal Febuari 2024.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, warga yang merasa kehilangan bisa mendatangi polsek setempat saat membuat laporkan kehilangan. Warga juga bisa datang ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Yang merasa kehilangan bisa datang ke ke kantor Polresta Tanjungpinang, atau bisa juga ke Polsek tempat mereka membuat lapor kehilangan,” ucapnya, Senin (26/2/2024).
Iptu Sahrul menyampaikan, adapaun syarat dokumen yang harus dibawa oleh warga seperti STNK dan dokumen bukti kendaraan bermotor atau BPKB.
“Dokumen STNK dan BPKB motor kendaraan,”ucapnya.
Nantinya jika sesuai spesifikasi kendaran proses pengambilan sepeda motor tersebut, diambil melalui tahap proses persidangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tapi pengambilan ini nanti akan dikakukan proses sidang,”ujarnya.
Adapun 9 unit motor yang berhasil diamankan sebagi berikut
– Honda Vario Putih
– Honda Beat berwarna hitam
– Kawasaki W175 berwarna biru
– Honda Scoopy berwarna hitam silver
– Yamahan N-Max berwarna hitam
– Kawasaki Ninja SS berwarna hitam
– Honda Vario berwarna merah
– Honda Scoopy berwarna hitam
– Honda Vario merah.
(Yto)