Ansar Resmikan Penataan Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, jadi Daya Tarik Wisata

Ansar Resmikan Penataan Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, jadi Daya Tarik Wisata
Ansar Resmikan Penataan Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, jadi Daya Tarik Wisata. Foto: Diskominfo Kepri.
Ansar Resmikan Penataan Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, jadi Daya Tarik Wisata
Ansar Resmikan Penataan Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, jadi Daya Tarik Wisata. Foto: Diskominfo Kepri.

Bentan.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meresmikan penataan kawasan kota lama Jalan Merdeka – Teuku Umar Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/12/2023).

Penataan ini diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata baru di Kota Tanjungpinang. Gubernur Ansar mengatakan bahwa penataan kawasan kota lama ini merupakan upaya untuk menghidupkan kembali kawasan bersejarah di Kota Tanjungpinang.

“Tanjungpinang memiliki ciri khas sebagai kawasan heritage, terutama kawasan kota lama ini. Makanya kita ingin menghidupkan kembali kawasan ini dengan berbagai keindahan seperti lampu-lampu, air mancur, dan penataan kawasan UMKM,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa penataan kawasan kota lama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan pariwisata di Kota Tanjungpinang.

“Ke depan, kita akan terus melakukan penataan di seluruh Kota Tanjungpinang agar lebih baik lagi. Ini semua demi kemajuan pariwisata di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan bahwa penataan kawasan kota lama ini merupakan hal yang positif bagi Kota Tanjungpinang.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas penataan kawasan kota lama ini. Dengan adanya penataan ini, kawasan kota lama Tanjungpinang menjadi lebih indah dan lebih baik lagi,” ujar Hasan.

Dengan adanya penataan ini, diharapkan kawasan kota lama Tanjungpinang dapat menjadi daya tarik wisata baru di Kota Tanjungpinang.(Yto)

Editor: Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *