Apri Sujadi Didakwa Terima Rp 3 Miliar dari Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol di Bintan

Apri Sujadi Didakwa Terima Rp 3 Miliar dari Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol di Bintan
Sidang dakwaan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi digelar di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto Bentan.co.id/Yto)
Apri Sujadi Didakwa Terima Rp 3 Miliar dari Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol di Bintan
Sidang dakwaan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi digelar di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto Bentan.co.id/Yto)

Bentan.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menggelar sidang perdana, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Bp Kawasan Bintan M. Saleh, Kamis (30/12/2021).

Sidang yang digelar di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Eduart MP. Sihaloho, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugroho didampingi Joko Herman dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menyebutkan, perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri seluruh sejumlahnya Rp3.084.000.000, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000.

Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.

Diantaranya, Yurioskandar sejumlah Rp240.000.000,00,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000,00 (dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Dalmasri sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Edi Pribadi sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), Alfeni Harmi sejumlah Rp47.250.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Mardhiah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kemudian, Yulis Helen Romaiduli sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Selanjutnya terdakwa juga di dakwa memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp. 8.022.048.139,00.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *