Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Karimun, Mahasiswa Ikut Terlibat

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Karimun, Mahasiswa Ikut Terlibat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/04/2026). F. Polda Kepri.

Bentan.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/04/2026).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur

Bacaan Lainnya

”Pada kawasan Kavling Bukit Senang, Karimun, petugas mengamankan seorang pria HA alias A,” ungkap Nona Pricillia, dalam keternagnya Jumat (24/04/2026).

Dari tangan tersangka berinisial HA (45), polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram.

Barang bukti lain seperti timbangan digital dan alat pengemasan juga turut diamankan.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Secara Daring

“Petugas menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram beserta alat pendukung lainnya yang digunakan untuk peredaran,” ucapnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral.

Tim kembali mengamankan dua pria yang berstatus mahasiswa, yakni FM (28) dan IP (26), di Perumahan Dangmerdu Indah.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana BOS SMK Kundur Mulai Disidang, Satu Terdakwa Tak Ditahan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu di tangan IP yang diakui berasal dari FM.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, ditemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram.

“Penangkapan ini membuka jaringan yang lebih luas, di mana tersangka FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P,” tuturnya.

Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Kepri Terseret Kasus Pajak Rp2,21 Miliar

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap PPA (30) sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

Meski tidak ditemukan sabu siap edar, petugas mengamankan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Temuan ini menguatkan peran tersangka sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Marok Lingga, 4 Terdakwa Dituntut hingga 3,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkotika untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan warga Kepri,” pungkas Nona Pricillia.(*)

Editor: Don

Pos terkait