Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur

Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah toko hewan di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. F. Polsek Bintan Timur.

Bentan.co.id – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah toko hewan di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Mr. Kiko Petshop yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Yofi Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Usai menerima laporan, tim Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) di sekitar area kejadian.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang logam rupiah, mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat dua lokasi kejadian lain yang berdekatan,” ungkap Iptu Yofi, dalam keteranganya, Kamis (30/04/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan di beberapa titik yang masih berada di sekitar kawasan tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah hukum Bintan Timur guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tempat usaha yang rawan menjadi sasaran tindak kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Editor: Don

Pos terkait