Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bentan.co.id – Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.
Petugas BC berhasil mengamankan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah kapal cepat (High Speed Craft) pada Jumat (3/5/2024).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi rokok ilegal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, BC Batam segera melakukan pendalaman informasi dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk melakukan patroli laut dan mengamankan target operasi,” katanya.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat beserta 7 orang ABK dan muatan rokok ilegalnya,” ungkap Evi, Senin (6/5/2024).
Petugas kemudian membawa kapal, ABK, dan barang bukti ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menemukan 184.000 batang rokok tanpa pita cukai, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.(Brp)
Editor: Don