Bentan.co.id – Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas senilai miliaran rupiah pada Jumat (01/03/24).
Kapal yang membawa muatan tersebut berlayar tanpa dokumen manifes yang sesuai aturan.
Informasi mengenai kapal penyelundup tersebut diperoleh petugas pada hari Jumat (1/3) melalui unit Cukai.
Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menemukan kapal target di perairan Nipah pada pukul 15.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap kapal KM. ARSYI II yang dinahkodai oleh saudara A menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa muatan karung balpres berisi kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Petugas selanjutnya mengamankan seluruh muatan kapal dan menyandarkan kapal di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
“Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden, hal ini menjadi perhatian utama kami. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” kata Evi.
Pelaku penyelundupan dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.(*/Brp)
Editor: Brp